RSS

Empat Standar Nasional Pendidikan


Empat Standar Nasional Pendidikan
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 Bab 1 pasal 1 ayat 1, yang dimaksud dengan Standar Nasional Pendidikan adalah Krteria minimal tentang system pendidikan di seluruh wilayah hokum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan kata lain setiap lembaga pendidikan dituntut untuk memenuhi kriteria minimum yang telah ditentukan guna tercapainya tujuan pemerataan pendidikan di wilayah NKRI. Menurut PP No. 19 tahun 2005 ada 8 standar dalam melaksanakan Standar Nasional Pendidikan yaitu:
1.      Standar Isi yaitu kriteria mengenai ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
2.      Standar Proses yaitu kriteria mengenai standar pelaksanaan pembelajaran pada suatu satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan.
3.      Standar Kompetensi Lulusan yaitu kriteria mengenai kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
4.      Standar Tenaga Kependidikan yaitu kriteria pendidikan prajabatan dan kelayakan fisik maupun mental, serta pendidikan dalam jabatan.
5.      Standar Sarana dan Prasarana yaitu kriteria minimal tentang ruang belajar, tempat berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi dan berekreasi, dan sumber belajar lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.
6.      Standar Pengelolaan yaitu standar yang mengatur perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, atau nasional agar tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan.
7.       Standar Pembiayaan yaitu standar yang mengatur komponen dan besarnya biaya operasi satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun.
8.      Standar Penilaian yaitu standar yang mengatur mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian prestasi belajar peserta didik
Namun ada 4 pokok Standar Nasional Pendidikan yaitu:
1.      Standar Isi
Standar isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
Standar isi mencakup lingkup materi dan tingkat kompetensi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Setiap jenjang memiliki kompetensi yang berbeda, mulai dari sekolah dasar hingga sekolah menengah. Dan dalam standar isi termuat kerangka dasar dan struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satuan pendidikan, dan kalender pendidikan/akademik, yang berguna untuk pedoman pelaksanan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.

2.      Standar Proses
Standar proses adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan.
Proses pembelajaran seharusnya dilakukan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. Hal tersebut sangatlah membantu dalam pekembangan akal dan mental peserta didik. Satuan pendidikan untuk mencapai Standar Proses harus melakukan:
1.      Perencanaan proses pembelajaran meliputi silabus pembelajaran dan rencana pelaksanaan pembelajaran (sekurang-kurangnya memuat tujuan pembelajaran, materi ajar, metode pengajaran, sumber belajar, dan penilaian.
2.      Pelaksanaan pembelajaran harus memperhatikan jumlah maksimal peserta didik per kelas dan beban mengajar maksimal per pendidik, rasio maksimal buku teks pelajaran per peserta didik, dan rasio maksimal jumlah peserta didik per pendidik, serta mengembangkan budaya membaca dan menulis.
3.      Penilaian hasil pembelajaran menggunakan berbagai teknik penilaian sesuai dengan kompetensi dasar yang harus dikuasai. Penilaian berupa tes tertulis, observasi, tes praktek, dan penugasan perseorangan dan kelompok.
4.       Pengawasan proses pembelajaran meliputi pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan, dan pengambilan langkah tindak lanjut yang diperlukan.
4.
3.      Standar Penilaian Pendidikan
Standar penilaian pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik.Penilaian dilakukan secara berkesinambungan untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil dalam bentuk ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas  Pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas:
1.      Penilaian hasil belajar oleh pendidik secara berkesinambungan untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil yang digunakan untuk menilai pencapaian kompetensi, bahan pelaporan kemajuan hasil belajar, dan memperbaiki proses pembelajaran.
2.       Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan untuk menilai pencapaian standar kompetensi lulusan mata pelajaran yang tidak diujikan pada ujian nasional dalam bentuk penilaian akhir dan ujian sekolah. Peserta didik harus mendapatkan nilai yang sama atau lebih besar dari batas ambang kompetensi yang dirumuskan oleh BSNP.
3.      Penilaian hasil belajar oleh pemerintah untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional untuk mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi tertentu dalam bentuk ujian nasional yang ditugaskan kepada BSNP dan diadakan sekurang-kurangnya 1 kali dan ebanyak-banyaknya 2 kali dalam satu tahun pelajaran serta dilaksanakan secara obyektif, berkeadilan, dan akuntabel.

4.      Standar Kompetensi Lulusan

Standar kompetensi lulusan adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Standar kompetensi lulusan digunakan sebagai pedoman penilaian dalam penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.

Setiap jenjang pendidikan memiliki kompetisi dasar yang berberda. Mulai dari pendidikan dasar yang hanya bertujuan meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, ahklak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut. Sampai ke jenjang petguruan tinggi yang bertujuan mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang berakhlak mulia, memiliki pengetahuan, keterampilan, kemandirian, dan sikap untuk menemukan, mengembangkan, serta menerapkan ilmu, teknologi, dan seni, yang bermanfaat bagi kemanusiaan.

0 komentar:

Posting Komentar