Empat Standar Nasional Pendidikan
Menurut
Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 Bab 1 pasal 1 ayat 1, yang dimaksud
dengan Standar Nasional Pendidikan adalah Krteria minimal tentang system
pendidikan di seluruh wilayah hokum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan
kata lain setiap lembaga pendidikan dituntut untuk memenuhi kriteria minimum
yang telah ditentukan guna tercapainya tujuan pemerataan pendidikan di wilayah
NKRI. Menurut PP No. 19 tahun 2005 ada 8 standar dalam melaksanakan Standar
Nasional Pendidikan yaitu:
1.
Standar
Isi yaitu kriteria mengenai ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang
dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian,
kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh
peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
2.
Standar
Proses yaitu kriteria mengenai standar pelaksanaan pembelajaran pada suatu
satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan.
3.
Standar
Kompetensi Lulusan yaitu kriteria mengenai kualifikasi kemampuan lulusan yang
mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
4.
Standar
Tenaga Kependidikan yaitu kriteria pendidikan prajabatan dan kelayakan fisik
maupun mental, serta pendidikan dalam jabatan.
5.
Standar
Sarana dan Prasarana yaitu kriteria minimal tentang ruang belajar, tempat
berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja,
tempat bermain, tempat berkreasi dan berekreasi, dan sumber belajar lain yang
diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi
informasi dan komunikasi.
6.
Standar
Pengelolaan yaitu standar yang mengatur perencanaan, pelaksanaan, dan
pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota,
provinsi, atau nasional agar tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan
pendidikan.
7.
Standar Pembiayaan yaitu standar yang mengatur
komponen dan besarnya biaya operasi satuan pendidikan yang berlaku selama satu
tahun.
8.
Standar
Penilaian yaitu standar yang mengatur mekanisme, prosedur, dan instrumen
penilaian prestasi belajar peserta didik
Namun ada 4
pokok Standar Nasional Pendidikan yaitu:
1. Standar Isi
Standar isi adalah ruang lingkup materi
dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi
tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus
pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis
pendidikan tertentu.
Standar isi mencakup lingkup materi dan
tingkat kompetensi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis
pendidikan tertentu. Setiap jenjang memiliki kompetensi yang berbeda, mulai
dari sekolah dasar hingga sekolah menengah. Dan dalam standar isi termuat
kerangka dasar dan struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satuan
pendidikan, dan kalender pendidikan/akademik, yang berguna untuk pedoman
pelaksanan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
2.
Standar
Proses
Standar proses adalah standar nasional
pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan
pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan.
Proses
pembelajaran seharusnya dilakukan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan,
menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan
ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan
bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. Hal
tersebut sangatlah membantu dalam pekembangan akal dan mental peserta didik. Satuan pendidikan untuk mencapai Standar Proses
harus melakukan:
1.
Perencanaan proses pembelajaran meliputi silabus pembelajaran
dan rencana pelaksanaan pembelajaran (sekurang-kurangnya memuat tujuan
pembelajaran, materi ajar, metode pengajaran, sumber belajar, dan penilaian.
2.
Pelaksanaan pembelajaran harus memperhatikan jumlah maksimal
peserta didik per kelas dan beban mengajar maksimal per pendidik, rasio
maksimal buku teks pelajaran per peserta didik, dan rasio maksimal jumlah
peserta didik per pendidik, serta mengembangkan budaya membaca dan menulis.
3.
Penilaian hasil pembelajaran menggunakan berbagai teknik
penilaian sesuai dengan kompetensi dasar yang harus dikuasai. Penilaian berupa
tes tertulis, observasi, tes praktek, dan penugasan perseorangan dan kelompok.
4.
Pengawasan proses
pembelajaran meliputi pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan, dan
pengambilan langkah tindak lanjut yang diperlukan.
4.
3.
Standar
Penilaian Pendidikan
Standar penilaian pendidikan adalah
standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan
instrumen penilaian hasil belajar peserta didik.Penilaian dilakukan secara
berkesinambungan untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil dalam
bentuk ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan
ulangan kenaikan kelas Pada jenjang
pendidikan dasar dan menengah terdiri atas:
1. Penilaian hasil belajar oleh pendidik secara berkesinambungan
untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil yang digunakan untuk
menilai pencapaian kompetensi, bahan pelaporan kemajuan hasil belajar, dan
memperbaiki proses pembelajaran.
2. Penilaian hasil belajar
oleh satuan pendidikan untuk menilai pencapaian standar kompetensi lulusan mata
pelajaran yang tidak diujikan pada ujian nasional dalam bentuk penilaian akhir
dan ujian sekolah. Peserta didik harus mendapatkan nilai yang sama atau lebih
besar dari batas ambang kompetensi yang dirumuskan oleh BSNP.
3. Penilaian hasil belajar oleh pemerintah untuk menilai pencapaian
kompetensi lulusan secara nasional untuk mata pelajaran ilmu pengetahuan dan
teknologi tertentu dalam bentuk ujian nasional yang ditugaskan kepada BSNP dan
diadakan sekurang-kurangnya 1 kali dan ebanyak-banyaknya 2 kali dalam satu
tahun pelajaran serta dilaksanakan secara obyektif, berkeadilan, dan akuntabel.
4. Standar Kompetensi Lulusan
Standar kompetensi lulusan adalah kualifikasi kemampuan lulusan
yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Standar kompetensi lulusan digunakan sebagai pedoman penilaian
dalam penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.
Setiap jenjang pendidikan memiliki kompetisi
dasar yang berberda. Mulai dari pendidikan dasar yang hanya bertujuan
meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, ahklak mulia, serta
keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut. Sampai
ke jenjang petguruan tinggi yang bertujuan mempersiapkan peserta didik menjadi
anggota masyarakat yang berakhlak mulia, memiliki pengetahuan, keterampilan,
kemandirian, dan sikap untuk menemukan, mengembangkan, serta menerapkan ilmu,
teknologi, dan seni, yang bermanfaat bagi kemanusiaan.
0 komentar:
Posting Komentar