RSS

Supervisi Manajerial dan Komprehensif

      A.    Kompetensi Supervisi Manajerial
    
Untuk memahami supervisi manajerial perlu dipaham arti manajemen. manajemen sebagai seni berfungsi untuk mencapai tujuan yang nyata mendatangkan hasil dan manfaat, sedangkan manajemen sebagai ilmu berfungsi meneangkan fenomena/ gejala, kejadian, jadi memberi penjelasan.[1]
Mendorong guru dan kepala sekolah dalam merefleksikan hasil-hasil yang dicapainya untuk menemukan kelebihan dan kekurangan dalam melaksanakan tugas pokoknya di sekolah menengah yang sejenis
Membina kepala sekolah dan guru dalam melaksanakan bimbingan konseling di sekolah menengah yang sejenis
Menyusun laporan hasil-hasil pengawasan dan manindaklanjutnya untuk perbaikan program pengawasan berikutnya di sekolah menengah yang sejenis
Menguasai metode, teknik dan prinsip-prinsip supervisi dalam rangka meningkatakan mutu pendidikan sekolah di sekolah menegah sejenis

KOMPETENSI SUPERVISI MANAJERIAL
Menyusun program kepengawasan berdasarkan visi, misis, tujuan dan program pendidikan sekolah menengah  yang sejenis

Memantau pelaksaan standar nasional pendidikan dan memanfaatkan hasil-hasilnya untuk membantu kepala sekolah dalam mempersiapkan akreditasi sekolah menengah sejenis

Membina kepala sekolah dalam pengelolaan dan administrasi satuan pendidikan berdasarkan manajemen peningkatan mutu pendidikan di sekolah menengah yang sejenis
Menyusun metode kerja dan instrumen yang diperlukan untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi pengawas di sekolaj menengah yang sejenis
 


















Gambar 9. Kompetensi Supervisi Manajerial
Ruang lingkup Tujuan Supervisi
PEMBELAJARAN BERMUTU
Pengelolaan
Siswa
Lingkungan
Kurikulum
Guru
Pribadi Seutuhnya
Sarpras
 









            Gambar 3. Bantuan Supervisi untuk pembelajaran bermutu
Dengan demikian tujuan supervisi pendidikan adalah memperbaiki proses belajar mengajar agar siswa memiliki pribadi seutuhnya dengan cara, membantu :
1.      Guru dalam mengembangkan proses kegiatan belajar mengajar;
2.      Guru dalam menterjemkan dan mengembangkan kurikulum dalam proses belajar mengajar;
3.      Guru dalam mengembangkan staff sekolah;
4.      Kepala sekolah, guru, laboran dan pustakawan sekolah dalam menelola sumberdaya;
5.      Kepala sekolah, guru dan staff untuk mengelola lingkungan; serta
6.      Siswa dala memaksimalkan belajar. [2]

B.     Supervisi Pembelajaran
     Dalam pendidikan, tentunya kita mengalami proses pembelajaran. Proses ini merupakan proses dimana guru dan murid saling transfer ilmu serta pengalaman. Mengapa penulis katakan demikian? Karena dari proses itulah guru dan murid dapat menemukan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan yang telah diajukan. Jawaban tidak melulu ditemukan dalam buku pelajaran, melainkan dapat ditemui melalui diskusi dan mendengarkan pengalaman oranglain. Proses pembelajaran seharusnya dimaknai seperti itu agar murid dapat belajar mendapat solusi permasalahan melalui pengalaman hidupnya. Maka dari itu, proses pembelajaran perlu mendapat pengawasan (supervisi) agar berjalan baik.
1.      Pengertian Supervisi Pembelajaran
Konsep supervisi dalam pendidikan mengandung konsep supervisi umum yang disesuaikan dengan aktivitas pembelajaran. “Tujuan dari supervisi pembelajaran adalah peningkatan mutu pembelajaran melalui perbaikan mutu dan pembinaan terhadap profesionalisme guru.”[3] Dapat diartikan bahwa supervisi pembelajaran adalah rangkaian aktivitas pengawasan dan evaluasi kinerja guru dalam proses pembelajaran agar proses belajar mengajar dapat berjalan sesuai tujuan. Supervisi pembelajaran ini penting bagi guru dalam mengembangkan potensi dan kemampuannya dalam mengajar, karena dapat mempengaruhi daya serap murid terhadap pelajaran.
Menurut Alton, Frish, dan Neville (dalam Mukhtar & Iskandar, 2013), ada tiga konsep pokok dalam pengertian supervise pembelajaran, yaitu:
1.      Supervisi pembelajaran harus secara langsung mempengaruhi dan mengembangkan perilaku guru dalam proses pembelajaran.
2.      Perilaku supervisor dalam membantu guru mengembangkan kemampuannya harus didesain secara ofisial, jelas kapan mulai dan kapan mengakhiri program pengembangan tersebut.
3.      Tujuan akhir supervisi pembelajaran adalah agar guru semakin mampu memfasilitasi proses pembelajaran bagi para siswanya.
Fungsi utama supervisi adalah perbaikan dan peningkatan kualitas pembelajaran serta pembinaan pembelajaran sehingga terus dilakukan perbaikan pembelajaran (Piet A. Sahertian, 2000 dalam Mukhtar & Iskandar, 2013). Supervisi pembelajaran bertujuan untuk mengembangkan proses belajar mengajar yang menyenangkan, mengembangkan kemampuan dan potensi guru dan murid dan mengoptimalkan pemanfaatan media atau alat pembelajaran.
       “Pelaksanaan supervisi pengajaran perlu dilakukan secara sistematis oleh kepala sekolah dan pengawas sekolah bertujuan memberikan pencerahan, pembinaan, pemberdayaan, inovasi kepada guru-guru agar dapat melaksanakan tugasnya secara efektif dan efisien”[4]. Adapun supervisi pengajaran memiliki bidang garapan sebagai berikut:
1)      “Usaha membangkitkan dan merangsang semangat guru-guru dan pegawai-pegawai tata usaha dalam menjalankan tugasnya masing-masing sebaik-baiknya.
2)      Usaha mengembangkan, mencari, dan menggunakan metode-metode baru dalam mengajar dan belajar yang lebih baik.
3)      Mengusahakan dan mengembangkan kerja sama yang baik antara guru, murid, dan pegawai tata usaha sekolah.
4)      Mengusahakan cara-cara menilai hasil-hasil pendidikan dan pengajaran.
5)      Usaha mempertinggi mutu dan pengalaman guru-guru (inservice training dan up-grading).”[5]

      2.      Tujuan dan Fungsi Supervisi Pembelajaran
Dalam pembelajaran terdapat orang-orang yang di didik, ada guru yang melaksanakan pembelajaran (pendidikan), serta terdapat materi dan metodologi pembelajaran. Dalam melaksanakan pembelajaran, guru-guru hendaknya mengenal dan menerapkan demokrasi serta kedudukan, fungsi dan tujuan pembelajaran. Untuk melaksanakan fungsinya itu, mereka perlu hakekat adolesensi dan masalah-masalah yang dihadapi oleh siswa/peserta didik. Pembelajaran hendaknya membantu para siswa/peserta didik tersebut agar mampu memecahkan setiap permasalahan mereka.
Pembelajaran itu menuntut usaha pengembangan kegiatan ekstrakurikuler yang akan membantu pembelajaran siswa/peserta didik serta membimbing aktivitas mereka sesuai kebutuhan pribadi dan kebutuhan masyarakatnya. Pendeknya, pembelajaran dimaksudkan untuk memberi pengalaman belajar untuk mengembangkan potensi siswa/peserta didik, sehingga masing-masing dari siswa/peserta didik tersebut mampu membangun diri sendiri dan masyarakat. Untuk dapat melaksanakan pembelajaran, guru perlu memiliki banyak pengalaman serta pengembangan profesinya di bidang pembelajaran. Guru senantiasa hendaknya terus belajar untuk menambah pengalaman guna mengimbangi kemajuan ilmu dan teknologi dalam pertumbuhan masyarakat. Sebagai anggota unit kerja, guru tidak dapat bekerja sendiri, terpisah dari orang lain.
Tujuan umum supervisi pembelajaran adalah untuk mengembangkan situasi pembelajaran yang lebih baik melalui pembinaan dan peningkatan profesi mengajar. Sargiovanni menegaskan tujuan supervisi pembelajaran ini yaitu:
1.      Meningkatkan efektivitas dan efisiensi proses pembelajaran.
2.      Pengawasan kualitas; supervisor dapat memonitor proses pembelajaran di sekolah.
3.      Pengembagan profesional; supervisor dapat membantu guru mengembangkan kemampuannya dalam memahami pembelajaran, kehidupan di kelas, serta mengembangkan keterampilan mengajarnya.
4.      Memotivasi guru; supervisor dapat mendorong guru menerapkan dan mengembangkan kemampuannya serta bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas-tugas mengajarnya.
“Dalam pelaksanaan supervisi pembelajaran, ada beberapa hal yang dapat diungkap sekaligus menjadi fungsi pelaksanaan supervisi yang dilaksanakan, yaitu:
a.       Dari pihak guru dapat diketahui kurang adanya semangat kerja, kesediaan bekerja sama dan berkomunikasi, kecakapan dalam melaksanakan tugas dan program kerja, dan kurang mentaati peraturan ketertiban, dan sebagainya.
b.      Dari pihak siswa/peserta didik dapat diketahui kurang adanya kerajinan dan ketekunan siswa/peserta didik, mentaati peraturan, kenisyafana tentang perlunya belajar guna mempersiapkan diri bagi kebutuhan masa depan, dan sebagainya.
c.       Dari sisi prasarana dapat diketahui kurang terpenuhinya syarat-syarat tentang gedung, halaman, kesehatan, keamanan, dan sebagainya. Termasuk kurang tersedianya alat-alat pelajaran seperti bangku, kursi, lemari, papan tulis, buku-buku pelajaran dan sebagainya.
d.      Dari pihak kepala sekolah dapat diketahui kurang adanya tanggung jawab pengabdian, kewibawaan, pengetahuan dan bahkan mungkin kepala sekolah terlalu otoriter, terlalu lunak atau bersikap masa bodoh.”[6]

       3.      Prinsip-prinsip Supervisi Pembelajaran
Dalam setiap bidang, tentunya ada prinsip-prinsip yang harus diterapkan supaya kegiatan berjalan lancar dan sesuai kaidah. Begitu pula dalam supervisi pembelajaran, ada prinsip-prinsip yang perlu diperhatikan agar kegiatan supervisi berjalan efektif dan efisien yakni:
1.      “Praktis, yaitu dapat dikerjakan sesuai dengan situasi dan kondisi yang ada.
2.      Fungsional, yaitu sebagai sumber informasi bagi pengembangan manajemen pendidikan melalui peningkatan proses pembelajaran.
3.      Relevansi, yaitu pelaksanaan supervise hendaknya sesuai dan menunjang pelaksanaan proses pembelajaran yang berlangsung.
4.      Ilmiah, yaitu supervisi perlu dilakukan secara sistematis, terprogram, dan berkesinambungan.
5.      Objektif, yaitu menggunakan prosedur dan instrumen yang valid (tepat) dan reliable (tetap; dapat dipercaya).
6.      Demokrasi, yaitu pengambilan keputusan dilakukan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
7.      Kooperatif yaiti adanya semangat kerja sama antara supervisor dengan guru.
8.      Konstruktif dan kreatif yaitu berusaha memperbaiki kelemahan atau kekurangan serta secara kreatif berusaha meningkatkan proses kerjanya.”[7]

        4.      Program Supervisi Pembelajaran
Tugas utama supervisor pendidikan adalah melihat, menilai dan membantu meningkatkan kinerja guru serta membantu memberikan solusi atas masalah yang dialami guru. Di dalam supervisi pembelajaran, terdapat program-program yang dimaksudkan untuk pengembangan kemampuan dan wawasan guru serta pengembangan strategi pembelajaran. “Berikut adalah tiga hal yang perlu dilakukan dalam supervisi pembelajaran:
1.      Menilai hasil pembelajaran melalui analisis data dan penerapan cara-cara penilaian.
2.      Mempelajari situasi pembelajaran untuk menentukan faktor-faktor yang mempengaruhi perkembangan dan prestasi siswa, dengan cara:
a.       Mempelajari faktor-faktor pada guru seperti kepribadian guru, pendidikan formal dan professional serta kebiasaan guru.
b.      Mempelajari faktor-faktor pada peserta didik seperti minat, motivasi, kebiasaan belajar, perkembangan intelektual, kondisi keluarga dan lingkungan rumah atau pergaulan.
c.       Mempelajari alat pengajaran, metode mengajar dan lingkungan sekolah.
3.      Memperbaiki situasi pembelajaran yang telah disebutkan sebelumnya.”[8]
Dalam melakukan kegiatan supervisi, diperlukan alat bantu untuk membantu guru mendapatkan sumber bagi pengembangan wawasan dan keterampilan mengajarnya sesuai perkembangan zaman. Alat bantu tersebut antara lain perpustakaan, buku kurikulum, buletin pendidikan, pakar pendidikan serta majalah, koran dan tabloid yang memuat berita mengenai pendidikan dan anak. Selain alat bantu, ada juga teknik seperti:
1.      Kunjungan sekolah.
2.      Percakapan pribadi.
3.      Diskusi kelompok.
4.      Demontrasi mengajar.
5.      Kunjungan kelas antar guru.
6.      Lokakarya.

     C.    Supervisi Profesi dan Kompetensi Keguruan
            Profesi mengandung pengertian “bidang pekerjaan yang dilandasi dengan keahlian (keterampilan, kejujuran) tertentu”, atau juga “satu pekerjaan sebagai mata pencaharian”.[9] Dengan kata lain, profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus.
            Sementara kompetensi keguruan adalah keahlian seorang tenaga pendidik atau tenaga kependidikan dalam menguasai hal-hal mengenai pengajaran, pendidikan, metode pembelajaran dan lainnya yang berkaitan dengan kegiatan belajar mengajar.
1.      Konsepsi dan Ciri-ciri Profesi.
Profesi merupakan suatu pekerjaan yang didasarkan pada pendidikan intelektual khusus, yang tujuannya memberikan pelayanan dengan terampil kepada orang lain dengan mendapatkan imbalan tertentu. Sedangkan profesional sering diartikan sebagai suatu keterampilan teknis yang berkualitas tinggi, yang dimiliki oleh seseorang.[10]
Secara lebih luas profesional tidak hanya sekedar berkualitas tinggi teteapi juga mempunyai makna tanggung jawab (responsibility), baik tanggung jawab intelektual maupun tanggung jawab moral. Dengan demikian, seorang guru dikatakan profesional bila guru tersebut memiliki kualitas mengajar yang tinggi, dan melaksanakan tugasnya dengan penuh tanggung jawab.
Ciri-ciri jabatan profesi guru adalah sebagai berikut:
1)      Jabatan yang melibatkan kegiatan intelektual.
2)      Jabatan yang menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus.
3)      Jabatan yang memerlukan persiapan profesional yang lama (dibandingkan dengan pekerjaan yang memerlukan latihan umum belaka)
4)      Jabatan yang memerlukan latihan dalam jabatan ytang berkesinambungan.
5)      Jabatan yang menjanjikan karir hidup dan keanggotan yang permanen.
6)      Jabatan yang menentukan baku (standarnya) sendiri.
7)      Jabatan yang lebih mementingkan layanan diatas keuntungan pribadi.
8)      Jabatan yang mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.[11]

2.      Paradigma profesionaitas guru
Sesuai dengan perkembangan zaman dan teknologi, dimensi pengetahuan semakin meluas. Maka seorang guru yang profesional dituntut untuk mampu mengatasi perkembangan itu dengan meningkatkan profesionalitasnya. Guru yang profesional setidaknya harus:
a.       Ahli dalam ilmunya, terampil dalam berbuat atau menerapkannya sesuai dengan kompetensinya.
b.      Alumni dari sebuah lembaga yang legal atau formal
c.       Memiliki sertifikat kualifikasi.
d.      Profesi guru sebagai sumber kehidupannya.
e.       Menjalankan profesinya dengan ikhlas dan sepenuh hati.[12]

3.      Kompetensi Keguruan
      Ada tiga dasar yang harus dimiliki guru yaitu: kompetensi pengetahuan dan pengalaman, kompetensi moral, kompetensi keterampilan mengajar. Secara umum ada 10 kompetensi dasar yang diperlukan seorang guru dalam menjalankan tugas mengajar, yaitu menguasai bahan ajar, mampu mengelola sumber belajar mengajar, mengelola kelas, menggunakan media atau sumber, menguasai landasan pendidikan, mengelola interaksi belajar mengjar atau metode mengajar, menilai prestasi belajar siswa untuk kepentingan pengajaran, mengenal dan menyelenggarakan administrasi sekolah, mengenal fungsi dan program bimbingan dan penyuluhan disekolah, memahami prinsip-prinsip dan menafsirkan hasil penelitian guna keperluan pengajaran.
      Profesi guru dalam menjalankan tugas dilapangan semestinya mempunyai kompetensi yang dimulai dari kompetensi kepribadian, kompetensi sosial guru, kompetensi profesional, dan hubungan penguasaan materi dengan ilmu yang dikuasai.[13]
a.       Kompetensi kepribadian
Kompetensi kepribadaian merupakan sejumlah kompetensi yang berhubungan dengan kemampuan pribadi dengan segala karakteristik yang mendukung terhadap pelaksanaan tugas guru. Beberapa kompetensi guru antara lain sbeagai berikut:
1)      Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
2)      Percaya kepada diri sendiri
3)      Tenggan rasa dan toleran.
4)      Bersikap terbuka dan demokratis.
5)      Sabar dalam menjalani keguruannya.
6)      Mengembangkan diri bagi kemajuan profesinya.
7)      Memahami tujuan pendidikan
8)      Mampu menjalin hubungan insani
9)      Memahami kelebihan dan kekurangan diri
10)  Kreatif dan inovatif dalam berkarya

b.      Kompetensi Sosial Guru
Kompetensi sosial merupakan kemampuan guru untuk menyesuaikan diri pada tuntutan kerja dan lingkungan sekitar pada waktu membawakan tugasnya sebagai guru. Beberapa kompetensi sosial guru antara lain:
1)      Terampil berkomunikasi dengan peserta didik dan orang tua peserta didik
2)      Bersifat simpatik
3)      Dapat bekerja sama dengan BP3
4)      Pandai bergaul dengan kawan sekerja
5)      Memahami dunia sekitarnya (lingkungan).

c.       Kompetensi Profesional dan Komponen-komponen
Kompetensi profesional guru adalah sejumlah kompetensi yang berhubungan dengan profesi yang menuntut berbagai keahlian dibidan pendidikan atau keguruan. Beberapa komponen kompetensi profesional guru:
1)      Penguasaan bahan pelajaran beserta konsep-konsep.
2)      Pengelolaan program belajar mengajar
3)      Pengelolaan kelas
4)      Pengelolaan dan penggunaan media serta sumber belajar
5)      Penguasaaan landasan-landasan pendidikan
6)      Kemampuan menilai prestasi belajar mengajar.
7)      Memahami prinsip-prinsip pengelolaan lembaga dan program pendidikan disekolah
8)      Menguasai metode berpikir
9)      Meningkatkan kemampuan dan menjalankan misi profesional
10)   Memberikan bantuan dan bimbingan kepada peserta didik.
11)   Memiliki wawasan tentang penelitian pendidikan.
12)  Mampu menyelenggarakan penelitian sederhana untuk keperluan pengajaran
13)  Mampu memahami karakteristik peserta didik
14)  Mampu menyelenggarakan administrasi sekolah
15)  Memiliki wawasan tentang inovasi pendidikan
16)  Berani mengambil keputusan
17)  Memahami kurikulum dan pengembangannya
18)  Mampu bekerja berencana dan terprogram
19)  Mampu menggunakan waktu secara tepat.

d.      Hubungan antara penguasaan materi dan kemampuan mengajar
            Penguasaan materi menjadi landasan pokok seorang guru untuk memiliki kemampuan mengajar. Kemampuan penguasaan materi mempunyai kaitan yang erat dengan kemampuan mengajar guru, semakin dalam penguasaan seorang guru dalam materi atau bahan ajar maka dalam mengajar akan lebih berhasil jika ditopang oleh kemampuannya dalam menggunakan metode belajar. Guru yang menguasai bahan ajar akan lebih yakin mengajarkan materi, senantiasa kreatif dan inovatif dalam metode penyampaiannya.[14]

     D.    Supervisi Pembiayaan Pendidikan
            Secara umum, pembiayaan pendidikan dibedakan menjadi dua jenis, yaitu; (1) biaya rutin (recurring cost) dan biaya modal (capital cost). Recurring cost pada intinya mencakup keseluruhan biaya operasional penyelenggaraan pendidikan, seperti biaya administrasi, pemeliharaan fasilitas, pengawasan, gaji, biaya untuk kesejahteraan, dan lain-lain. Sementara capital cost atau sering pula disebut biaya pembangunan mencakup biaya untuk pembangunan fisik, pembelian tanah, dan pengadaan barang-barang lainnya yang didanai melalui anggaran pembangunan.
            Pembiayaan pendidikan adalah sebagai nilai rupiah dari seluruh sumber daya (input) yang digunakan untuk suatu kegiatan pendidikan. Pembiayaan adalah kemampuan internal sistem pendidikan untuk mengelola dana-dana pendidikan secara efisien. Makin efisien sistem pendidikan itu makin sedikit dana yang diperlukan untuk mencapai tujuan-tujuannya dan karena itu lebih tampak tercapai dengan anggaran yang tersedia.[15]
1.      Sumber Biaya Pendidikan
Kategori pembiayaan pendidikan sendiri terdiri dari beberpa bagian yaitu:
a.       Biaya langsung terkait dengan penggajian guru, administrator, staf sekolah, pembelian peralatan, materi pelajaran dan gedung sekolah. Biaya ini berasal dari APBN dan APBD. Dana pendidikan selain gaji dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
b.      Biaya tak langsung merupakan biaya penyusulan fasilitas pendidikan, perkiraan pendapatan jika sekiranya siswa bekerja secara produktif dan pajak pendidikan.
1)      Biaya pendidikan adalah biaya yang dikeluarkan oleh para orang tua dalam menyekolahkan anaknya, perbandingan jika seandainya biaya tersbut diinvenstasikan ke bidang usaha selain pendidikan.
2)      Biaya sosial merupakan total dari keseluruhan biaya pribadi. Biaya ini dibiayai oleh publik. Untuk dana sosial ini, dapat dimanfaatkan sebagai:
·         Dana rutin, yaitu dana yang dipakai membiayai kegiatan rutin seperti tambahan gaji guru, pendidikan. Penelitian, pengabdan masyarakat, biaya pemeliharaan dan lainnya.
·         Dana pembangunan, ialah dana yang dipakai membiayai pembangunan-pembangunan dalam berbagai bidang seperti sarana dan prasarana, alat belajar, media dan sebagainya.[16]

2.      Pengelolaan Biaya Pendidikan
      Pengelolaan pendidikan harus mampu berusaha sebaiik mungkin dalam mencari pemasukan keuangan guna memenuhi kebutuhan dalam pendanaan pendidikan.
Startegi dalam pengelolaan biaya pendidikan adalah sebagai berikut:
a.       Melakukan analisis internal dan eksternal terhadap potensi sumber dana.
b.      Mengidentifikasi, mengelompokan dan memperkirakan sumber-sumber dana yang dapat digali dan dikembangkan
c.       Menetapkan sumber dana melalui:
1)      Musyawarah dengan orang tua didik pada awal tahun ajaran
2)      Menggalang partisipasi masyarakat melalui komite sekolah
3)      Menyelenggarakan kegiatan olah raga dan kesenian peserta didik untuk mengumpulkan dana dengan memanfaatkan fasilitas sekolah.[17]
3.      Standar Pembaiayaan Pendidikan
               Standar pembiayaan pendididikan yaitu beradasarkan Peraturan Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, pasal 62 tentang Pembiayaan Pendidikan.

4.      Pelaksanaan Evaluasi Supervisi Pembiayaan Pendidikan[18]
               Dalam melaksanakan kegiatan evaluasi supervisi pembiayaan pendidikan ada beberapa hal yang perlu di perhatikan yaitu:
a.       Pengorganisasian
         Kegiatan supervisi dan evaluasi pembiayaan pendidikan terlebih dahulu harus dikordinasikan dengan pihak terkait seperti sekolah (kepala sekolah), Diknas tingkat kecamatan, kabupaten ataupun propinsi.
b.      Waktu dan Tempat
        Supervisi dan evaluasi kegitan ini hendaknya diatur sedemikian rupa agar tidak mengganggu aktivitas pembelajaran misalnya pada waktu siswa libur dengan rentang waktu yang tidak terlalu lama.
c.       Petugas
                  Menurut Kepmen. Pan No. 118 tahun 1996 pasal 2, tugas pokok pengawas adalah menilai dan membina penyelenggaraan pendidikan pada sekolah tertentu baik Negri maupun Swasta yang menjadi tanggung jawabnya. Dalam menjalankan tugasnya, seorang pengawas harus memiliki kecermatan dalam melihat kondisi sekolah, ketajaman analisis dan sintesis, ketepatan memberikan teratment yang diperlukan serta komunikasi yang baik antara pengawas sekolah dengan setiap individu di sekolah.
d.      Perangkat
Perangkat supervisi dan evaluasi pembiayaan pendidikan terdiri dari:
1)      Panduan supervisi
2)      Instrumen supervisi keterlaksanaan penggunaan dana
3)      Instrumen supervisi pelaksanaan program kegiatan
4)      Keberhasilan dan permasalahan pelaksanaan program
5)      Laporan hasil supervisi
e.       Strategi Pelaksanaan
1)      Temu awal; temu awal merupakan kegiatan pertemuan antara petugas supervisi dengan pihak sekolah sebagai satker pengguna anggaran untuk menejelaskan maksud, tujuan, jadwal, responden, dan substansi materi pelaksanaan supervisi.
2)      Pelaksanaan supervisi dan evaluasi.
a)      Pembagian tugas
b)      Pengumpulan data dan informasi
c)      Layanan asistensi
d)     Temu akhir
  1. Hubungan Masyarakat dan Sekolah
            Menurut UU Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 tahun 2003 bab 1 pasal 1, masyarakat adalah kelompok Warga Negara Indonesia non pemerintah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan. “Peran serta masyarakat dalam pendidikan meliputi peran serta perseorangan, kelompok, keluarga, organisasi profesi, pengusaha, dan organisasi kemasyarakatan, dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu pendidikan. sejak tahun 1981, mulai muncul tulisan-tulisan yang berkaitan dengan community based education (pendidikan berbasis masyarakat), dan akhir-akhir ini istilah tersebut mulai dikumandangkan dimana-mana.”[19] Dengan konsep pendidikan berbasis masyarakat tersebut, diharapkan pendidikan dapat diperhitungkan atau bahkan menjadi prioritas dalam meningkatkan taraf kehidupan. Jadi meningkatkan taraf hidup tidak melulu melalui ekonomi asalkan kita mau berusaha.
1.      Pentingnya Hubungan Sekolah dan Masyarakat
      Sebelum membahas tentang hubungan sekolah dan masyarakat, perlu diketahui pandangan-pandangan mengenai hubungan dua unsur saling terkait tersebut yakni:
a.       Sekolah adalah bagian yang integral dari masyarakat; ia bukan merupakan lembaga yang terpisah dari masyarakat.
b.      Hak hidup dan kelangsungan hidup sekolah bergantung pada masyarakat.
c.       Sekolah adalah lembaga sosial yang berfungsi untuk melayani anggota-anggota masyarakat dalam bidang pendidikan.
d.      Kemajuan sekolah dan kemajuan masyarakat saling berkorelasi;keduanya saling membutuhkan.
e.       Masyarakat adalah pemilik sekolah; sekolah ada karena masyarakat memerlukannya.
            Betapa penting hubungan sekolah dan masyarakat terutama di Negara kita, dapat ditinjau dari sudut pandang historis berikut:
1)      Dari sejarah, kita mengetahui bahwa pada zaman kolonial Belanda dahulu, sekolah-sekolah sengaja diisolasi dari kehidupan masyarakat.
2)      Pada zaman kemerdekaan, sekolah merupakan lembaga pendidikan yang seharusnya mendidik generasi muda untuk hidup di masyarakat.
3)      Sekolah haruslah merupakan tempat pembinaan dan pengembangan pengetahuan dan kebudayaan yang sesuai dan dikehendaki masyarakat tempat sekolah didirikan.
4)      Sebaliknya, masyarakat harus bekerja sama dengan sekolah agar apa yang diolah dan dihasilkan sekolah sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
5)      Dari sejarah pendidikan, dikenal adanya arbeid school (sekolah kerja) yang didirikan Ovide Decroly di Belgia, Kerschensteiner di Jerman dan John Dewey di Amerika Serikat. Dari sejarah ini, dapat disimpulkan bahwa inilah cikal bakal sekolah kejuruan di Indonesia.
6)      Banyaknya berita yang menyatakan ketidaksesuaian antara lulusan lembaga pendidikan dengan kebutuhan atau ketersediaan lapangan kerja.
Menurut Mukhtar dan Iskandar (2013), pelibatan masyarakat dalam sekolah dapat diwujudkan dalam hal sebagai berikut:
a)      “Di Sekolah Dasar, masyarakat dilibatkan dalam mengisi muatan lokal mulai dari perencanaan sampai pelaksanaan, misalnya membawa peserta didik mengunjungi tempat tertentu di daerahnya atau mengundang narasumber ke sekolah.
b)      Di Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama, masyarakat dilibatkan mengisi muatan lokal dengan lebih menekankan kegiatan yang membekali peserta didik dalam mengenal potensi lingkungan sekitarnya dan melatih kemampuan memanfaatkan potensi tersebut.
c)      Di Sekolah Menengah Umum, peserta didik diizinkan mengadakan praktik di lapangan sesuai minat dan kebutuhan.
d)     Di Sekolah Menengah Kejuruan, keterlibatan masyarakat diwujudkan dalam bentuk membantu menciptakan hubungan dengan dunia usaha dan industri setempat seperti program magang. Keterlibatan meliputi perencanaan program, evaluasi proses dan hasil, dan pemasaran lulusan.”
“Sejumlah institusi utama dari pengembangan pendidikan berbasis masyarakat ini antara lain:
a.       Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat yang dirintis melalui Direktorat Pendidikan Masyarakat Departemen Pendidikan Nasional.
b.      Kelompok Kerja Sekolah dan Kelompok Kerja Madrasah, yang diarahkan untuk menghilangkan dikotomi antara sekolah negeri dan sekolah swasta, baik di lingkungan Departemen Pendidikan maupun Departemen Agama.
c.       Pengembangan peranan pesantren agar penyelenggaraan pendidikan dasar lebih responsif dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat dengan lebih menitikberatkan pada komponen keterampilan dan muatan lokal.
d.      Pengembangan rumah ibadah sebagai lembaga pendidikan seumur hidup dan pusat pemberdayaan masyarakat setempat.
e.       Penataan dan pemanfaatan lembaga-lembaga pendidikan yang sudah mengakar di masyarakat yang dikembangkan sendiri oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat.”[20]
Intinya, hubungan sekolah dan masyarakat dikelompokkan menjadi tiga hubungan pokok yakni hubungan edukatif, hubungan kultural dan hubungan institusional.

     2.      Tujuan Hubungan Sekolah dan Masyarakat
Untuk meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu sehingga dapat mewujudkan sekolah yang berkualitas, maka setiap sekolah dibentuk organisasi Badan Peran serta Masyarakat (BPM) seperti BP3, Komite Sekolah dan Dewan Sekolah yang bertujuan untuk:
a.       Membantu kelancaran penyelenggaraan pendidikan di sekolah.
b.      Memelihara, meningkatkan, dan mengembangkan sekolah, dan
c.       Memantau, mengawasi, dan mengevaluasi penyelenggaraan pendidikan di sekolah.
Dapat disimpulkan bahwa tujuan dan pentingnya hubungan sekolah dan masyarakat tidak jauh berbeda. Maksudnya, sekolah mendidik dan membekali peserta didik, yang merupakan anggota dari masyarakat dengan pengetahuan dan keterampilan kasar dan halus. Lalu, hasil dari pendidikan tersebut juga tentunya dinikmati oleh masyarakat juga dengan menggunakan jasa yang dapat dilakukan lulusan lembaga pendidikan.
Menurut Elsbree dan McNally, berbagai macam tujuan hubungan sekolah dan masyarakat dapat dirumuskan menjadi tiga tujuan pokok yaitu:
a.       “Untuk mengembangkan mutu belajar dan pertumbuhan anak-anak.
b.      Untuk mempertinggi tujuan-tujuan dan mutu kehidupan masyarakat.
c.       Untuk mengembangkan pengertian, antusiasme masyarakat dalam membantu pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah.”[21]
Dengan demikian, tujuan utama pendidikan berbasis masyarakat (dalam Mukhtar dan Iskandar, 2013) adalah:
1.      Membantu pemerintah dalam memobilisasi sumber daya setempat untuk kepentingan pendidikan serta meningkatkan peran masyarakat untuk mengambil andil yang lebih besar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pendidikan di semua jenjang, jenis dan jalur pendidikan.
2.      Menstimulasi perubahan sikap dan persepsi masyarakat terhadap rasa kepemilikan sekolah, tanggungjawab, kemitraan, toleransi, dan kesediaan menerima perbedaan sosial dan budaya.
3.      Mendukung insiatif pemerintah dalam meningkatkan dukungan masyarakat terhadap sekolah, khususnya orangtua dan masyarakat melalui kebijakan desentralisasi.
Mendukung peranan masyarakat untuk mengembangkan inovasi kelembagaan untuk melengkapi, meningkatkan dan mengganti peran sekolah, dan untuk meningkatkan mutu dan relevansi pembukaan kesempatan yang lebih besar, peningkatan efisiensi pendidikan dasar untuk pelaksanaan wajib belajar pendidikan dasar, menengah


[1] Yahya, SUPERVISI PENDIDIKAN Metamorfosis Kepemimpinan (To Help To Change), (Padang: UNP Press Padang, 2011), hlm. 95
[2] Yahya, Supervisi Pendidikan Metamorfosis Kepemimpinan (To Help To Change), (Padang: UNP Press Padang, 2011), hlm. 40
                [3] Mukhtar & Iskandar, Orientasi Baru Supervisi Pendidikan, (Jakarta:Referensi), 2013, hlm. 55.
                [4] Ibid, hlm. 56.
                [5] Ngalim Purwanto, Administrasi dan Supervisi Pendidikan, (Bandung: Remaja Rosdakarya), Cet. Ke- 19, 2009, hlm. 11.
                [6] Mukhtar & Iskandar, Orientasi Baru Supervisi Pendidikan, (Jakarta:Referensi), 2013, hlm 57-58.
                [7] Mukhtar & Iskandar, Orientasi Baru Supervisi Pendidikan, (Jakarta:Referensi), 2013, hlm 59.
                [8] Mukhtar & Iskandar, Orientasi Baru Supervisi Pendidikan, (Jakarta:Referensi), 2013, hlm 60.
                [9] Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta: Departemen Pendidikandan Kebudayaan, 1992), hlm. 341
                [10] Mukhtar dan Iskandar, op. cit hlm. 126
                [11] Roesman NK, Masalah-masalah Keguruan, (Jakarta: Bina Aksara, 1986), hlm. 43
                [12] Mukhtar dan Iskandar, op. cit. hlm. 128
                [13] Ibid. hlm. 133
[14] Hlm. 134-135
[15] Ibid, h. 147
                [16] Ibid, h. 161
                [17] Ibid, h. 162
                [18] Ibid, h. 164
[19] Mukhtar dan Iskandar, Orientasi Baru Supervisi Pendidikan, (Jakarta: Referensi), 2013, hlm. 232.
                [20] Mukhtar dan Iskandar, Orientasi Baru Supervisi Pendidikan, (Jakarta: Referensi), 2013, hlm. 238.
                [21] Ngalim Purwanto, Administrasi dan Supervisi Pendidikan, (Bandung: Remaja Rosdakarya), Cet. Ke-19, 2009,  hlm. 190.

0 komentar:

Posting Komentar