MANAJEMEN
LAYANAN BK DALAM PENGEMBANGAN DIRI SISWA
A. Perencanaan Program
Pelayanan Bimbingan dan Konseling terlaksana melalui sejumlah
kegiatan bimbingan. Kegiatan-kegiatan tersebut diselenggarakan melalui suatu
program bimbingan (guidance program). Secara umum program bimbingan merupakan
suatu rancangan atau rencana kegiatan yang akan dilaksanakan dalam jangka waktu
tertentu. Rancangan atau rencana kegiatan tersebut disusun secara sistemaris,
terorganisasi dan terkoordinasi dalam jangka waktu tertentu. Berdasarkan makna
program secara umum di atas, dapat disusun rumusan program bimbingan dan
konseling sebagai berikut: suatu rangkaian kegiatan bimbingan dan konseling
yang tersusun secara sistematis, terencana, terorganisasi, dan terkoordinasi
selama periode waktu tertentu.
Dalam menyusun program bimbingan dan konseling, harus melibatkan
berbagai pihak yang terkait (stakeholders), seperti kepala sekolah, guru BK,
para guru, tenaga administrasi, orang tua siswa, komite sekolah, dan tokoh
masyarakat.[1]
Kepala sekolah yang visible akan membuat rancangan program pendidikan di sekolah
yang dipimpinnya termasuk program bimbingan dan konseling untuk selanjutnya
dijabarkan oleh para guru dan guru BK. Atau guru BK menyusun rencana program BK
sesuai kebutuhan sekolah untuk selanjutnya dibicarakan dengan melibatkan
pihak-pihak diatas.
Berkenaan dengan perencanaan program BK di sekolah perlu dilakukan
dan dipersiapkan hal-hal sebagai berikut:
1. Studi Kelayakan
Studi
kelayakan merupakan refleksi tentang alasan-alasan mengapa diperlukan suatu
program bimbingan. Studi kelayakan juga perlu dilakukan untuk melihat program
mana yang lebih layak untuk dilaksanakan dalam bentuk layanan bimbingan
terhadap siswa. Selain itu, studi kelayakan dilakukan juga terhadap
bidang-bidang pelayanan bimbingan dan lingkup bimbingan dan konseling. Dari
hasil kelayakan akan diperoleh kesimpulan bidang-bidang atau lingkup bimbingan
mana yang layak untuk dituangkan dalam bentuk program bimbingan dan konseling.
2. Penyusunan Program
Bimbingan dan Konseling
Penyusunan
program bimbingan dapat dilakukan oleh tenaga ahli bimbingan atau guru BK atau
konselor sekolah atau koordinator BK (apabila disekolah yang bersangkutan
memiliki beberapa orang guru BK) dengan melibatkan tenaga bimbingan yang lain.[2]
Dalam menyusun rencana program BK, harus diperlukan hal-hal sebagai berikut:
a. Pola dasar mana yang sebaiknya dipegang dan strategi mana yang
paling tepat untuk diterapkan.
b. Bidang-bidang atau lingkup bimbingan mana yang perlu
diprioritaskan.
c. Bidang-bidang atau jenis layanan mana yang sesuai untuk melayani kebutuhan
para siswa.
d. Keseimbangan yang wajar antara pelayanan bimbingan secara kelompok
dan secara individual.
e. Pengaturan layanan konsultasi.
f. Cara mengadakan evaluasi program.
g. Pelayanan rutin dan pelayanan insidental.
h. Tingkatan-tingkatan kelas yang akan mendapat layanan-layanan
bimbingan tertentu.
i.
Petunjuk-petunjuk
atau instruksi-instruksi yang diberikan oleh instansi yang berwenang, dan
sebagainya.
Setelah
rencana program disusun dengan memperhatikan hal-hal di atas, selanjutnya
dilakukan pembahasan dengan melibatkan berbagai pihak yang terkait di sekolah
(bisa melibatkan stakeholders sekolah). Penyusunan program BK merupakan tindak
lanjut dari studi kelayakan, oleh sebab itu bisa dilaksanakan pada awal tahun
ajaran atau setelah program semester berakhir.
3. Penyediaan Saran Fisik dan Teknis
Program
BK perlu didukung okeh sarana fisik dan teknis. Sarana fisik adalah semua
peralatan atau perlengkapan yang dibutuhkan dalam rangka penyusunan program BK.
Sedangkan sarana teknis adalah alat-alat atau instrumen-instrumen yang
diperlukan untuk melaksanakan pelayanan bimbingan.
4. Penentuan Sarana personil dan Pembagian Tugas
Penyusunan
rencana program BK juga memerlukan sarana personil. Sarana personil dalam
penyusunan rencana program BK adalah orang-orang yang akan dilibatkan dalam
penyusunan program BK dan mereka akan diberi tugas apa.
5. Kegiatan-kegiatan Penunjang
Dalam
penyusunan rencana program BK disekolah diperlukan kegiatan-kegiatan pendukung
terutama pertemuan staf bimbingan dan hubungan dengan masyarakat atau instansi
lain yang terkait dengan rencana program BK yang akan disusun.[3]
B.
Implementasi
Tugas Konselor
Dalam
SK Menpan No. 84/1993 ditegaskan bahwa tugas pokok Guru Pembimbing adalah
“menyusun program bimbingan, melaksanakan program bimbingan, evaluasi pelaksanaan
bimbingan, analisis hasil pelaksanaan
bimbingan, dan tindak lanjut dalam program bimbingan terhadap peserta
didik yang menjadi tanggung jawabnya” (pasal 4)[4]
Setiap
guru pembimbing berkewajiban dan bertanggung jawab atas penyelenggaraan
pelayanan bimbingan dan konseling terhadap sekurang-kurangnya 150 orang siswa.
Siswa-siswa yang berada dalam tanggung jawab guru pembimbing itu disebut siswa
asuh bagi guru pembimbing yang bersangkutan.
Tugas
pokok guru pembimbing perlu dijabarkan ke dalam program-program kegiatan.
Program-program kegiatan itu perlu terlebih dahulu disusun dalam bentuk
satuan-satuan kegiatan yang nantinya akan merupakan wujud nyata pelayanan
bimbingan dan konseling terhadap siswa asuh.
Dalam
pembagian siswa asuh diatur oleh sekolah masing-masing dengan mempertimbangkan
pemerataan, kemudahan, dan keefektifan pelaksanaan kegiatan bimbingan dan
konseling. Apabila ada guru pembimbing yang jumlah siswa asuhnya kurang dari
150 orang maka diusahakan untuk memenuhi kekurangannya itu dengan kegiatan-kegiatan
menurut ketentuan sebagaimana diatur dalam SK Mendikbud No.025/O/1995.
Beban
tugas yang termuat dalam program kegiatan Guru pembimbing pada dasarnya setara
dengan beban tugas guru-guru lainnya. Apabila guru mata pelajaran memikul beban
minimal wajib mengajar selama 18 jam pelajaran seminggu, maka beban tugas guru
pembimbing dalam penyelenggaraan kegiatan bimbingan dan konseling adalah setara
18 jam pelajaran seminggu tersebut.
Berkenaan dnegan beban tugas guru pembimbing perlu pula dikemukaakn
bahwa frekuensi pelaksanaan dari masing-masing jenis layanan dan kegiatan
pendukungnya, misalnya selama satu catur wulan, tidak perlu sama.[5]
C.
Pengorganisasian
dan Pengadministrasian
1. Pengorganisasian Kegiatan Bimbingan dan Konseling
Pengorganisasian
program Bimbingan dan Konseling di sekolah adalah upaya melibatkan orang-orang
ke dalam organisasi bimbingan dan konseling serta upaya melakukan pembagian
kerja diantara anggota organisasi bimbingan dan konsleing di sekolah.[6]
2. Pengadministrasian Kegiatan Bimbingan dan Konseling
Agar
pelaksanaan layanan bimbingan dan konseling disekolah dapat berjalan secara
teratur dan mencapai tujuan maka diperlukan adanya adaministrasi yang baik,
teratur dan mantap. Sebab tanpa administrasi yang baik, teratur dan mantap proses
pelaksanaan bimbingan dan konseling tidak akan mencapai tujuan dan sasaran yang
telah ditetapkan.
Mekanisme
kerja administrasi bimbingan dan konsleing disekolah adalah sebagai berikut:
a. Pada permulaan memasuki sekolah dilakukan pencatatan data pribadi siswa
dengan menyebarkan angket, baik diisi oleh siswa itu sendiri maupun diisi oleh
orang tua. Apabila data yang telah masuk dari masing-masing siswa sudah
dianggap memadai dan lengkap, maka data-data itu kemudian dihimpun dalam satu
file, map, buku pribadi untuk masing-masing siswa secara teratur dan
sistematis.
b. Catatan kejadian siswa tentang tingkah laku siswa dalam kelas
selama proses belajar mengajar berlangsung dibuat oleh guru bidang studi dan
disampaikan pada wali kelasnya dan dihimpun dalam bentuk laporan observasi
mingguan.
c. Dari laporan observasi yang telah disampaikan oleh wali kelas dan
kemudian dimasukkan kedalam buku pribadi siswa oleh petugas administrasi
bimbingan, lalu seterusnya dipelajari oleh guru pembimbing.
d. Hasil sosiometri yang berupa sosiogram yang telah diselenggarakan
oleh wali kelas dimasukkan kedalam buku pribadi siswa sebagai bahan studi
kasus.
e. Hasil wawancara, daftar presensi, daftar nilai raport yang
diselenggarakan oleh wali kelas dimasukkan kedalam kartu pribadi siswa.
f. Hasil kunjungan rumah yang diselenggarakan oleh wali kelas/guru
bidang studi disampaikan kepada guru pembimbing untuk dipakai sebagai
bahan-bahan didalam rapat-rapat dengan kepala sekolah.
g. Hasil pemeriksaan dari petugas-petugas khusus/tenaga ahli
dimasukkan kedalam buku pribadi siswa dan juga disampaikan kepada kepala
sekolah untuk diketahui.
h. Laporan harian, mingguan, bulanan, caturwulan, dan tahunan
kegiatan bimbingan dilaporkan kepada kepaala sekolah untuk diperiksa dan
seterusnya dilaporkan kepada pengawas bimbingan dan konseling sekolah.
i.
Data-data, informasi
yang berasal dari berbagai sumber dan telah dihimpun dalam buku pribadi, map
pribadi atau kumulatif record siswa hendaknya diperiksa oleh kepala sekolah,
sehingga terwujud suatu bentuk kerja sama antara kepala sekolah, koordinator
bimbingan dan konseling, wali kelas, guru pembimbing dan guru bidang studi
dalam mempelajari buku pribadi siswa serta menemukan dan memecahkan berbagai
kasusa yang dihadapi oleh para siswa.
Dengan
terwujudnya mekanisme, pola kerja, atau prosedur kerja yang rapi, teratur, dan
baik serta dilandasi oleh bentuk-bentuk kerjasama dengan personel sekolah dalam
administrasi pelaksanaan bimbingan dan konsleing disekolah, maka dapat
dihindari kecenderungan terjadinya penyimpangan dalam program pelaksanaan
bimbingan dan konsleing di sekolah.[7]
D.
Pengarahan,
Supervisi dan Evaluasi
1. Pengarahan
Pengarahan merupakan salah satu aspek penting dalam
pelaksanaan program Bimbingan dan Konseling. Menurut
Hatch dan Steffire dalam Achmad Juntika Nurichsan (2006) mengemukakan sebagai
berikut; it is that phase of administration concerned with the coordination,
control and stimulation of others, it is sometimes thought of as a proccess and
indentified as that phase in which commands are given or which others are
authorized to act or stimulated to act without command. Pendapat ini menjelaskan bahwa pengarahan sebagai
suatu fase administratif yang mencakup koordinasi,
kontrol, dan stimulasi terhadap yang lain. Di satu pihak hal itu ada
kalanya dipikirkan sebagai suatu proses dan
merupakan suatu fase pemberian komando, pada sisi lain merupakan
wewenang untuk bertindak atau stimulasi dalam bertindak tanpa komando.
Dalam pengarahan kegiatan bimbingan, koordinasi sebagai
pemimpin lembaga atau unit bimbingan
hendaknya memiliki sifat kepemimipinan
yang baik yang dapat memungkinkan terciptanya suatu
komunikasi yang baik dengan seluruh staf yang ada. Personil-personil yang terlibat di dalam program, hendaknya benar-benar
memiliki tanggung jawab, baik tanggungjawab
terhadap tugas-tugas yang diberikan
kepadanya maupun tanggungjawab terhadap yang lain, serta memiliki moral yang stabil.
Pengarahan dalam program bimbingan itu penting: untuk
menciptakan suatu koordinasi dan komunikasi dengan
seluruh staf bimbingan yang ada, untuk
mendorong staf bimbingan dalam melaksanakan tugas-tugasnya dan memungkinkan kelancaran dan efektifitas
pelaksanaan program yang telah
direncanakan.[8]
2. Supervisi Bimbingan dan Konseling
a. Pengertian Supervisi
Supervisi
adalah bantuan yang di berikan kepada seluruh staf sekolah untuk mengembangkan
situasi belajar mengajar yg lebih baik. Yang di maksud supervisi disini bukan
lagi inspeksi orang yang merasa serba tahu ( superior) kepada orang yang dianggap belum tahu sama
sekali (inperior) tetapi supervisi dalam bentuk pembinaan.
b. Prinsip Supervisi
1)
Prinsip
umum
Supervisi harus bersifat praktis, harus berfungsi sebagai sumber
informasi bagi staf sekolah untuk
pengembangan proses belajar mengajar/Bimbingan da Konseling, supervisi
dilaksanakan dengan mekanisme yang menunjang kurikulum yang berlaku.
2)
Prinsip
khusus
Supervisi hendaknya dilaksanakan secara
sistematis, objektif, realistis, antisipatif, konstruktif, kreatif, kooperatif,
dan kekeluargaan.[9]
c. Tujuan Supervisi
Tujuan dilaksanakannya supervisi adalah untuk membantu memperbaiki
dan meningkatkan pengelolaan sekolah sehingga tercapai kondisi kegiatan belajar
mengajar atau bimbingan dan konsseling yang sebaik-baiknya.
d.
Sasaran
Supervisi
Dalam kegiatan supervisi bimbingan dan konseling di sekolah,
sasaran dapat ditinjau dari dua aspek yaitu, aspek yang disupervisi dan orang
yang melakukan supervisi..
1)
Aspek
yang di supervisi
Administratif yang mencakup administrasi pelayanan bimibingan dan
konseling di sekolah, dan edukatif yang mencakup pelaksanaan bimbingan dan
konseling.
2)
Orang
yang melakukan supervisi dan disupervisi
Supervisi dilakukan oleh pengawas dan atau kepala sekolah.
Supervisi oleh pengawas ditujukan kepada kepala sekolah, guru
pembimbing/konselor. Sedangkan supervisi oleh kepala sekolah ditujukan kepada
guru pembimbing/konselor dan siswa.[10]
e. Teknik Supervisi Bimbingan dan Konseling
Teknik
pelaksanaan supervisi bimbingan dan konseling dapat menggunakan beberapa
alternatif teknik supervisi, yaitu:
1)
Kunjungan
kelas
2)
Observasi
kelas
3)
Kunjungan
dan atau observasi dokumentasi ke ruang bimbingan
4)
Test
dadakan
5)
Konferensi
kasus
6)
Wawancara
7)
Angket
8)
Laporan
secara tertulis[11]
3. Evaluasi Program Bimbingan dan Konseling
a. Pengertian Evaluasi Program Bimbingan dan Konseling
Penilaian merupakan
langkah penting dalam manajemen program bimbingan. Tanpa penilaian tidak
mungkin kita dapat mengetahui dan mengidentifikasi keberhasilan pelaksanaan
program bimbingan yang telah direncanakan. Penilaian program bimbingan
merupakan usaha untuk menilai sejauh mana pelaksnaan program itu mencapai
tujuan yang telah ditetapkan. Dengan kata lain bahwa keberhasilan dalam
pencapaian tujuan merupakan suatu kondisi yang hendak dilihat lewat kegiatan
penilaian.
Evaluasi ini dapat
pula diartikan sebagai proses pengumpulan informasi (data) untuk mengetahui
efektivitas (keterlaksanaan dan ketercapaian) kegiatan-kegiatan yang telah
dilaksanakan dalam upaya mengambil keputusan.[12]
Penilaian kegiatan
bimbingan di sekolah adalah segala upaya, tindakan atau proses untuk menentukan
derajat kualitas kemajuan kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan program
bimbingan di sekolah dengan mengacu pada kriteria atau patokan-patokan tertentu
sesuai dengan program bimbingan yang dilaksanakan.
Kriteria atau patokan
yang dipakai untuk menilai keberhasilan pelaksanaan program layanan bimbingan
dan konseling di sekolah adalah mengacu pada terpenuhi atau tidak terpenuhinya
kebutuhan-kebutuhan peserta didik dan pihak-pihak yang terlibat baik langsung
maupun tidak langsung berperan membantu peserta didik memperoleh perubahan
perilaku daj pribadi ke arah yang lebih baik.
b. Tujuan Evaluasi
Kegiatan evaluasi
bertujuan untuk mengetahui keterlaksanaan kegiatan dan ketercapaian tujuan dari
program yang telah ditetapkan.
c. Fungsi Evaluasi
1) Memberikan feedback kepada konselor untuk memperbaiki atau
mengembangkan program bimbingan dan konseling.
2) Memberikan informasi kepada pihak pimpinan sekolah, guru mata
pelajaran, dan orangtua peserta didik tentang perkembangan sikap dan perilaku,
atau tingkat ketercapaian tugas-tugas perkembangan peserta didik, agar secara
bersinergi atau berkolaborasi meningkatkan kualitas implementasi program BK di sekolah.[13]
d. Aspek-aspek yang di evaluasi
1) Kesesuaian antara program dengan pelaksanaan
2) Keterlaksanaan program
3) Hambatan-hambatan yang dijumpai
4) Dampak layanan bimbingan terhadap kegiatan belajar mengajar
5) Respons peserta didik, personel sekolah, orangtua dan masyarakat
terhadap layanan bimbingan.
6) Perubahan kemajuan peserta didik dilihat dari pencapaian tujuan
layanan bimbingan, pencapaian tugas-tugas perkembangan, dan hasil belajar
7) Keberhasilan peserta didik setelah menamatkan sekolah baik pada
studi lanjutan ataupun pada kehidupannya di masyarakat[14]
e. Langkah-langkah Evaluasi
1) Merumuskan masalah atau beberapa pertanyaan.
2) Mengembangkan atau menyusun instrument pengumpulan data.
3) Mengumpulkan dan menganalisis data.
4) Melakukan tindak lanjut (follow up).[15]
E.
Pengembangan
Diri Siswa
1. Pengertian Pengembangan Diri Siswa
Pengembangan
diri merupakan kegiatan pendidikan di luar mata pelajaran sebagai bagian
integral dari kurikulum sekolah/madrasah. Kegiatan pengembangan diri merupakan
upaya pembentukan watak dan kepribadian peserta didik yang dilakukan melalui
kegiatan pelayanan konseling berkenaan dengan masalah pribadi dan kehidupan sosial,
kegiatan belajar, dan pengembangan karir, serta kegiatan ekstrakulikuler. Di samping kegiatan ini merupakan upaya yang menekankan pada
pelayanan kebutuhan psikologis siswa juga merupakan saluran bagi pengembangan
minat, bakat serta ketrampilan siswa.
Kegiatan pengembangan diri berupa pelayanan konseling
difasilitasi/ dilaksanakan oleh konselor, dan kegiatan ekstra kurikuler dapat
dibina oleh konselor, guru dan atau tenaga kependidikan lain sesuai dengan
kemampuan dan kewenangnya. Pengembangan diri yang dilakukan dalam bentuk
kegiatan pelayanan konseling dan kegiatan ekstra kurikuler dapat mengembangkan
kompetensi dan kebiasaan dalam kehidupan sehari-hari peserta didik.[16]
2. Tujuan Pengembangan Diri
a. Tujuan Umum
Pengembangan diri
bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan
mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, minat, kondisi,
dan perkembangan peserta didik, dengan memperhatikan kondisi sekolah atau
madrasah.
b. Tujuan Khusus
Pengembangan diri
bertujuan menunjang pendidikan peserta didik dalam mengembangkan, bakat, minat,
kreativitas, kompetensi dan kebiasaan dalam kehidupan, kemampuan kehidupan
keagamaan, kemampuan sosial, kemampuan belajar, wawasan dan perencanaan karir,
kemampuan pemecahan masalah dan kemandirian.
3. Ruang Lingkup Pengembangan Diri Siswa
Pengembangan
diri meliputi kegiatan terprogram dan tidak terprogram. Kegiatan
terprogram direncanakan secara khusus
dan diikuti oleh peserta didik sesuai dengan kebutuhan dan kondisi pribadinya.
Kegiatan tidak terprogram dilaksanakan secara langsung oleh pendidik dan tenaga
kependidikan di sekolah/madrasah yang diikuti oleh semua peserta didik.
Kegiatan terprogram terdiri atas dua komponen :
a) Pelayanan
konseling, meliputi pengembangan:
1) Kehidupan pribadi
2) Kemampuan sosial
3) Kemampuan belajar
4) Wawasan dan perencanaan karir
b) Ekstrakulikuler,
meliputi kegiatan:
5) Kepramukaan
6) Latihan kepemimpinan, ilmiah remaja, palang merah remaja
7) Seni, olahraga, cinta alam, jurnalistik, teater, keagamaan
4. Bentuk-bentuk Pelaksanaan
a. Kegiatan pengembangan diri secara terprogram dilaksanakan dengan
perencanaan khusus dalam kurun waktu tertentu untuk memenuhi kebutuhan peserta
didik secara individual, kelompok, dan atau klasikal melalui penyelenggaraan
layanan dan kegiatan pendukung konseling, dan kegiatan ekstrakulikuler.
b. Kegiatan pengembangan diri secara tidak terprogram dapat
dilaksanakan secara:
1) Rutin, yaitu kegiatan yang dilakukan terjadwal, seperti: upacara
bendera, senam, ibadah khusus keagamaan bersama, keberaturan, pemeliharaan
kebersihan dan kesehatan diri.
2) Spontan, yaitu kegiatan tidak terjadwal dalam kejadian khusus
seperti: pembentukan perilaku memberi
salam, membuang sampah pada tempatnya, antri, mengatasi silang pendapat
(pertengkaran)
3) Keteladanan, adalah kegiatan dalam bentuk perilaku sehari-hari
seperti: berpakaian rapi, berbahasa yang baik, rajin membaca, memuji kebaikan
dan atau keberhasilan orang lain, datang tepat waktu[17]
5. Hakikat Pengembangan Potensi Diri Secara Umum
a.
Hakikat Pengembangan
Potensi Diri Berkaitan dengan Intelegensi
Pada hakikatnya intelegensi (kecerdasan) adalah keseluruhan
kemampuan individu untuk berpikir dan bertindak secara terarah dan menguasai
lingkungan secara efektif. Satuan intelegensi disebut IQ yang dapat diketahui
dari hasil tes intelegensi, taraf kecerdasan manusia yang dapat dibedakan
menjadi beberapa tingkat sebagai berikut:
No.
|
IQ
|
Klasifikasi Kemampuan Intelektual
|
Prestasi Belajar Minimal
|
1
|
... – 79
|
Rendah
|
-
|
2
|
80 – 89
|
Di bawah rata-rata
|
5,5
|
3
|
90 – 109
|
Rata-rata
|
6
|
4
|
100 – 119
|
Di atas rata-rata
|
7 – 8
|
5
|
120 – 135
|
Superior
|
9
|
Intelegensi merupakan suatu kemampuan mental
yang melibatkan proses berpikir secara rasional. Oleh karena itu, intelegensi
tidak dapat diamati secara langsung, melainkan harus disimpulkan dari berbagai
tindakan nyata yang merupakan manifestasi dari proses berpikir rasional itu.
Intelegensi dipengaruhi oleh faktor bawaan, faktor lingkungan atau yang lebih
umum dipengaruhi oleh kualitas orang tua serta kondisi anak pada saat
pembentukan dalam kandungan, gizi selama masa-masa pertumbuhan,
rangsangan-rangsangan intelektual yang memberinya berbagai sumber daya
pengalaman seperti pendidikan, latihan berbagai ketrampilan berbagai
ketrampilan dll.
b. Hakikat Pengembangan
Potensi Diri Berkaitan dengan Bakat
Pada hakikatnya bakat
adalah kemampuan dasar seseorang untuk belajar dalam waktu yang relatif pendek
dibandingkan orang lain, namun hasilnya justru lebih baik. Contoh: seseorang
yang berbakat melukis akan lebih cepat mengerjakan pekerjaan lukisannya dibanding seseorang yang kurang berbakat.
Bakat juga merupakan potensi yang bakal diwujudkan di waktu yang akan datang.
Ini berarti bahwa bakat bukan
hanya menunjukan peluang saja, yakni peluang keberhasilan. Dengan kata lain
bakat harus disemaikan, diwujudkan, dan dikembangkan. Berdasarkan referensi,
ada beberapa jenis bakat:
1) Bakat
verbal, yaitu bakat
tentang konsep-konsep yang diungkapkan dalam bentuk kata-kata.
2) Bakat
numerikal, yaitu bakat
tentang konsep-konsep yang diungkapkan dalam bentuk angka.
3) Bakat
skolastik, yaitu bakat kombinasi
kata-kata dan angka-angka.
4) Bakat
abstrak yaitu, bakat
yang bukan kata maupun angka, tetapi berbentuk pola, rancangan, ukuran-ukuran,
bentuk-bentuk dan posisi-posisinya.
5) Bakat
mekanik, yaitu bakat
tentang prinsip-prinsip umum IPA, tata kerja mesin, perkakas dan alat-alat lain.
6) Bakat
relasi ruang, yaitu bakat
untuk mengamati, mencritakan pola dua dimensi atau berpikir dalam 3 dimensi.
7) Bakat
kecepatan ketelitian klerikal,
yaitu bakat
tentang tugas tulis menulis, ramu-meramu untuk laboraturium, kantor dll.
8) Bakat
bahasa, yaitu bakat
penalaran analisis bahasa, misalnya untuk jurnalistik, stenografi, penyiaran, editing, hukum, pramuniaga dll.
c.
Hakikat Pengembangan Potensi Diri Berkaitan
dengan Minat
Minat atau interest adalah
kecenderungan dan kegairahan yang tinggi atau keinginan yang besar terhadap
sesuatu. Minat ikut menentukan tinggi rendahnya kualitas pencapaian hasil
belajar siswa. Minat bukanlah suatu yang statis atau terhenti. Tetapi dinamis dan
mengalami pasang surut. Minat bersifat dapat dipelajari, maksudnya sesuatu yang
semula tidak disukai dapat berubah menjadi diminati karena masukan-masukan
tertentu. Ini berarti materi (mata pelajaran tertentu) yang semula tidak
disukai bisa berubah menjadi mata pelajaran yang disukai kalau ada perubahan
masukan.
Jenis-jenis
minat:
1)
Minat vokasional merujuk
pada bidang-bidang pekerjaan.
Minat vokasional terdiri dari 3 kelompok,
yaitu :
a)
Minat profesional : minat
keilmuan, seni dan kesejahteraan sosial.
b)
Minat komersial : minat
pada pekerjaan dunia usaha, jual beli, periklanan, akuntasi, kesekretariatan
dan lain-lain.
c)
Minat kegiatan fisik :
mekanik, kegiatan luar, aviasi atau penerbangan dan lain-lain.
2)
Minat avokasional, yaitu
minat untuk memperoleh kepuasan atau hobi misalnya petualangan, hiburan, apresiasi, artistik,
ketelitian dan lain-lain.
Minat dapat membangkitkan
kekuatan yang luar biasa. Sesuatu yang berat akan terasa ringan kalau sudah
timbul minat. Untuk menumbuhkan minat dalam kegiatan belajar akan sangat
menguntungkan.[18]
6. Pengembangan Diri Melalui Pelayanan Bimbingan dan Konseling
Dalam
Permendiknas Nomor 22 Tahun 2006 disebutkan bahwa kegiatan pengembangan diri
dapat dilakukan melalui pelayanan bimbingan konseling dan melalui kegiatan
ekstrakurikuler. Pelayanan konseling memfasilitasi pengembangan peserta didik
secara individual, kelompok atau klasikal, sesuai dengan kebutuhan, potensi,
bakat, minat perkembangan, kondisi serta peluang-peluang yang dimiliki.
Pelayanan ini juga membantu mengatasi kelemahan dan hambatan serta masalah yang
dihadapi peserta didik.
Sesuai
dengan tujuannnya yaitu memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk
mengembangkan dan mengeksplorasi diri berdasarkan kebutuhan potensi, minat dan
bakat peserta didik maka pelaksanaan pengembangan diri haruslah pertama
memperhatikan keberagaman individu. Hal ini dikarenakan secara psikologis,
setiap siswa memiliki kebutuhan, bakat, minat serta karakteristik yang beragam.
Olah karena itu bentuk kegiatan pengembangan diripun seyogyanya dapat
menyediakan beragam pilihan.
Hal
penting lainnya yang harus diperhatikan terkait dengan pengembangan diri adalah
ketika kegiatan pengembangan diri sudah inklusif didalam layanan bimbingan dan
konseling, mau tidak mau guru pembimbing/konselor harus merubah paradigma
pendekatan yang selama ini tradisional kearah pendekatan bimbingan dan
konseling perkembangan dan preventif atau bimbingan konseling komprehensif.
Kedua pendekatan layanan bimbingan dan konsleing ini didasarkan kepada upaya
pencapaian tugas perkembangan, pengembangan potensi dan pengentasan
masalah-masalah peserta didik.[19]
Dari uraian di atas, tampak bahwa kegiatan pengembangan
diri melalui layanan bimbingan dan
konseling akan mencakup banyak kegiatan sekaligus juga banyak melibatkan orang.
Oleh karena itu diperlukan pengelolaan dna pengorganisasian tersendiri. Namun
secara prinsip bahwa pengelolaan dan pengorganisaasian pengembangan diri
betul-betul diarahkan untuk melayanai seluruh siswa agar dapat mengembangkan
dirinya secara optimal, sesuai bakat, minat, dan kebutuhannya masing-masing.
7.
Pengembangan
Diri Melalui Kegiatan Ekstrakurikuler
Pengembangan diri yang dilaksanakan melalui kegiatan
ekstrakurikuler yaitu kegiatan pendidikan diluar mata pelajaran dan pelayanan
konseling untuk membantu pengembangan peserta didik sesuai dengan kebutuhan,
potensi, bakat dan minat mereka melalui kegiatan yang secara khusus diselenggarakan
oleh pendidik atau tenaga kependidikan yang berkemampuan dan berkewenangan
disekolah/madrasah.[20]
Namun perlu diingat bahwa kegiatan ekstrakurikuler yang
diadakan di sekolah seperti kepramukaan, paduan suara, fustal, basket, dan
lain-lain yang sudah terorganisasi dan melembaga bukanlah satu-satunya kegiatan
untuk pengembangan diri. Pengembangan diri juga bisa dilakukan melalui kegiatan
diluar jam efektif yang bersifat temporer seperti, diskusi kelompok, permainan
kelompok, bimbingan kelompok, dan lain-lain.
Pengembangan diri juga bisa dilakukan secara klasikal
pada jam efektif namun semestinya hal ini tidak dijadikan andalan karena
bagaimanapun di dalam pendekatan klasikal kesempatan siswa untuk mengembangkan
dan mengekspresikan diri relatif terbatasi.
DAFTAR
PUSTAKA
BSNP dan Pusat Kurikulum. Panduan Pengembangan Diri.
Jakarta: BSNP dan Pusat
Kurikulum,
2005.
Diniaty, Amirah. ”Konselor Sekolah Versus Guru Mata
Pelajaran: Sebuah Tinjauan
dari Tugas
Pokok Guru Secara Yuridis dan Praktis”. Potensia: Jurnal
Kependidikan
Islam, vol. 6, No. 1, Juni 2007
Luddin,
Abu Bakar M. Dasar-Dasar Konseling (Tinjauan Teori dan Praktik).
Bandung: Citapustaka Media Perintis.
2010.
Nurihsan,
Achmad Juntika. Strategi Layanan Bimbingan dan Konseling. Bandung:
PT Refika Aditama. 2005.
Sukardi,
Dewa Ketut. Pengantar Pelaksanaan Program Bimbingan dan Konseling di
Sekolah. Jakarta: Rineka Cipta. 2008.
Supriatna, Mamat. Bimbingan dan konseling berbasis
komopetensi. Jakarta: Rajawali
Pers.
2011.
Tohirin,
Bimbingan dan Konseling Sekolah dan Madrasah (berbasis integrasi),
Jakarta: Rajawali Pers. 2009.
Yoga,
Purwadi. Hakikat, Tujuan, Materi/Topik-Topik Strategi Bimbingan
Pengembangan Potensi Diri (Intelegensi,
Bakat, Minat).
(http://fighterskies.blogspot.com/2010/10/hakikat-tujuan-materitopik-topik.html
(http://fighterskies.blogspot.com/2010/10/hakikat-tujuan-materitopik-topik.html
accessed on June 12, 2014 15:19)
2 komentar:
Assalamualaiykum......
salam kenal yaaa.....
saya mau minta tolong kalau g keberatan, tolong kirimkan footnote dan daftar pustakan yang tentang pngembangan diri yaa....
makasih....
Assamualaikum....salam kenal yaa....bisa tolong ditambahkan footnotenya gak....terima kasih
Posting Komentar