RISKA HARDIANI
Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta
A.
Landasan Yuridis Pendidikan Indonesia
1. Pengertian Landasan Yuridis
Pendidikan Indonesia
Landasan yuridis atau hukum pendidikan,
yaitu asumsi-asumsi yang bersumber dari peraturan perundang-undangan yang
berlaku yang menjadi titik tolak dalam rangka
praktek pendidikan dan atau studi pendidikan.[[1]]
Landasan
yuridis pendidikan Indonesia adalah seperangkat konsep peraturan
perundang-undangan yang menjadi titik tolak system pendidikan Indonesia,
yang menurut Undang-Undang Dasar 1945 meliputi, Undang-Undang Dasar
Republik Indonesia, Ketetapan MPR, Undang-Undang Peraturan Pemerintah
pengganti undang-undang, peraturan pemerintah, Keputusan Presiden, peraturan
pelaksanaan lainnya, seperti peraturan Menteri, Instruksi Menteri, dan
lain-lain.[[2]]
2. Pendidikan menurut
Undang-Undang Dasar 1945
Undang
undang dasar 1945 merupakan hukum tertinggi di indonesia. Semua peraturan harus
tunduk kepada undang undang termasuk pendidikan. Pendidikan bangsa Indonesia sendiri
telah diatur dalam UUD 1945 dan hal ini diperjelas dengan dirumuskannya
norma-norma pokok yang harus menjiwai usaha pendidikan dan pengembangan
kebudayaan yang akan dilaksanakan oleh penyelenggara negara. Norma-norma itu
tersirat dan tersurat dalam Bab XIII Pasal 31 dan 32 UUD 1945.
Pasal
31 UUD 1945 sebagai berikut :
Ayat 1
: Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.
Ayat 2 :
Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar pemerintah
wajib membiyayainya.
Ayat 3 :
Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem
pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak yang
mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan
undang-undang.
Ayat 4 :
Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh
persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran
pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendid
ikan nasional.
Ayat 5
: Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan
menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban
serta kesejahteraan umat manusia.
Pasal
32 UUD 1945 sebagai berikut :
Ayat 1
: Memajukan kebudayaan nasional serta memberi kebebasan kepada masyarakat
untuk mengembangkannya.
Ayat 2
: Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai bagian dari
budaya nasional.
Pendidikan
dan kebudayaan adalah dua unsur yang saling mendukung satu sama lain. Bila
pendidikan maju, maka kebudayaan juga akan maju. [[3]]
3.
Pendidikan dalam UU RI No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem
Pendidikan Nasional
Diantara
peraturan perundangan-undangan RI yang paling banyak membicarakan pendidikan
adalah Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003. Undang-undang ini disebut sebagai
induk peraturan perundang-undangan pendidikan . Undang-undang ini mengatur
pendidikan pada umumnya artinya segala sesuatu yang bertalian dengan
pendidikan, mulai dari prasekolah sampai dengan pendidikan tinggi ditentukan
dalam undang-undang ini. Ada beberapa pasal yang berkaitan dengan pendidikan
antara lain:
·
Pasal 1
(1)
Pendidikan adalah
usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses
pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya
untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian,
kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya,
masyarakat, bangsa dan negara.
(2)
Pendidikan nasional
adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan
nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.
(3)
Sistem pendidikan
nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara
terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.
(4)
Peserta didik
adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui
proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan
tertentu.
(5)
Tenaga kependidikan
adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang
penyelenggaraan pendidikan.
(6)
Pendidik adalah
tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong
belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang
sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan
pendidikan.
(7)
Jalur pendidikan
adalah wahana yang dilalui peserta didik untuk mengembangkan potensi diri dalam
suatu proses pendidikan yang sesuai dengan tujuan pendidikan.
(8)
Jenjang pendidikan
adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta
didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.
(9)
Jenis pendidikan
adalah kelompok yang didasarkan pada kekhususan tujuan pendidikan suatu satuan
pendidikan.
(10)
Satuan pendidikan
adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur
formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
Jenis – Jenis Pendidikan
(11)
Pendidikan formal
adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas
pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
(12)
Pendidikan
nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat
dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
(13)
Pendidikan informal
adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan.
(14)
Pendidikan anak
usia dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir
sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan
pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar
anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
(15)
Pendidikan jarak
jauh adalah pendidikan yang peserta didiknya terpisah dari pendidik dan
pembelajarannya menggunakan berbagai sumber belajar melalui teknologi
komunikasi, informasi, dan media lain.
(16)
Pendidikan berbasis
masyarakat adalah penyelenggaraan pendidikan berdasarkan kekhasan agama,
sosial, budaya, aspirasi, dan potensi masyarakat sebagai perwujudan pendidikan
dari, oleh, dan untuk masyarakat.
(17)
Standar nasional
pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah
hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(18)
Wajib belajar
adalah program pendidikan minimal yang harus diikuti oleh warga negara
Indonesia atas tanggung jawab Pemerintah dan pemerintah daerah.
·
Pasal 2
Pendidikan
nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
·
Pasal 5
(1)
Setiap warga negara
mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.
(2)
Warga negara yang
memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial berhak
memperoleh pendidikan khusus.
(3)
Warga negara di
daerah terpencil atau terbelakang serta masyarakat adat yang terpencil berhak
memperoleh pendidikan layanan khusus.
(4)
Warga negara yang
memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa berhak memperoleh pendidikan khusus.
(5)
Setiap warga negara
berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.
·
Pasal 6
(1)
Setiap warga negara
yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun wajib mengikuti pendidikan
dasar.
(2)
Setiap warga negara
bertanggung jawab terhadap keberlangsungan penyelenggaraan pendidikan
·
Pasal 7
(1)
Orang tua berhak
berperan serta dalam memilih satuan pendidikan dan memperoleh informasi tentang
perkembangan pendidikan anaknya.
(2)
Orang tua dari anak
usia wajib belajar, berkewajiban memberikan pendidikan dasar kepada anaknya.
·
Pasal 8
Masyarakat
berhak berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi
program pendidikan.
·
Pasal 9
Masyarakat
berkewajiban memberikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan pendidikan.
·
Pasal 10
Pemerintah
dan pemerintah daerah berhak mengarahkan, membimbing, membantu, dan mengawasi
penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
·
Pasal 11
(1)
Pemerintah dan
pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin
terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa
diskriminasi.
(2)
Pemerintah dan
pemerintah daerah wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya
pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas
tahun.
·
Pasal 12
(1)
Setiap peserta
didik pada setiap satuan pendidikan berhak :
a.
mendapatkan
pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik
yang seagama;
b.
mendapatkan
pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya;
c.
mendapatkan
beasiswa bagi yang berprestasi yang orang tuanya tidak mampu membiayai
pendidikannya;
d.
mendapatkan biaya
pendidikan bagi mereka yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya;
e.
pindah ke program
pendidikan pada jalur dan satuan pendidikan lain yang setara;
f.
menyelesaikan
program pendidikan sesuai dengan kecepatan belajar masingmasing dan tidak
menyimpang dari ketentuan batas waktu yang ditetapkan.
(2)
Setiap peserta didik berkewajiban:
a.
menjaga norma-norma pendidikan untuk
menjamin keberlangsungan proses dan keberhasilan pendidikan;
b.
ikut menanggung biaya penyelenggaraan
pendidikan, kecuali bagi peserta didik yang dibebaskan dari kewajiban tersebut
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4.
UU RI
No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen
Undang
undang ini memuat 84 Pasal yang mengatur tentang ketentuan umum
(istilah-istilah dalam undang-undang ini), kedudukan fungsi dan tujuan, prinsip
profesionalitas, seluruh peraturan tentang guru dan dosen dari kualifikasi
akademik, hak dan kewajiban sampai organisasi profesi dan kode etik, sanksi
bagi guru dan dosen yang tidak menjalankan kewajiban sebagaimana mestinya,
ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
Diantara Pasal –
pasal dalan UU No. 14 Tahun 2004 tentang Guru dan Dosen yang membahasa masalah
komponen pendidikan adalah :
·
Pasal
1
(1)
Guru
adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing,
mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan
anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan
menengah.
(2)
Dosen
adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan,
mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni
melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(3)
Guru
besar atau profesor yang selanjutnya disebut profesor adalah jabatan fungsional
tertinggi bagi dosen yang masih mengajar di lingkungan satuan pendidikan tinggi.
(4)
Profesional
adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber
penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang
memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.
(5)
Penyelenggara
pendidikan adalah Pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat yang
menyelenggarakan pendidikan pada jalur pendidikan formal.
(6)
Satuan
pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan
pada jalur pendidikan formal dalam setiap jenjang dan jenis pendidikan.
(7)
Perjanjian
kerja atau kesepakatan kerja bersama adalah perjanjian tertulis antara guru
atau dosen dengan penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang memuat
syarat-syarat kerja serta hak dan kewajiban para pihak dengan prinsip
kesetaraan dan kesejawatan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(8)
Pemutusan
hubungan kerja atau pemberhentian kerja adalah pengakhiran perjanjian kerja
atau kesepakatan kerja bersama guru atau dosen karena sesuatu hal yang
mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara guru atau dosen dan
penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(9)
Kualifikasi
akademik adalah ijazah jenjang pendidikan akademik yang harus dimiliki oleh
guru atau dosen sesuai dengan jenis, jenjang, dan satuan pendidikan formal di
tempat penugasan.
(10)
Kompetensi
adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki,
dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas
keprofesionalan.
(11)
Sertifikasi
adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru dan dosen.
(12)
Sertifikat pendidik adalah bukti formal
sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru dan dosen sebagai tenaga
profesional.
(1)
Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga
profesional pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan
anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
(2)
Pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga
profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan sertifikat
pendidik.
(1)
Dosen mempunyai kedudukan sebagai
tenaga profesional pada jenjang pendidikan tinggi yang diangkat sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
(2)
Pengakuan kedudukan dosen sebagai
tenaga profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan
sertifikat pendidik.
Kedudukan guru sebagai tenaga
profesional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) berfungsi untuk
meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran berfungsi untuk
meningkatkan mutu pendidikan nasional.
·
Pasal 5
Kedudukan dosen sebagai tenaga
profesional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) berfungsi untuk
meningkatkan martabat dan peran dosen sebagai agen pembelajaran, pengembang ilmu pengetahuan, teknologi, dan
seni, serta pengabdi kepada masyarakat berfungsi untuk meningkatkan mutu
pendidikan nasional.
·
Pasal 6
Kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga
profesional bertujuan untuk melaksanakan sistem pendidikan nasional dan
mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta
didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi
warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.
·
Pasal 7
(1)
Profesi guru dan profesi dosen
merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip sebagai
berikut:
a.
memiliki bakat, minat, panggilan jiwa,
dan idealisme;
b.
memiliki komitmen untuk meningkatkan
mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia;
c.
memiliki kualifikasi akademik dan latar
belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas;
d.
memiliki kompetensi yang diperlukan
sesuai dengan bidang tugas;
e.
memiliki tanggung jawab atas
pelaksanaan tugas keprofesionalan;
f.
memperoleh penghasilan yang ditentukan
sesuai dengan prestasi kerja;
g.
memiliki kesempatan untuk mengembangkan
keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat;
h.
memiliki jaminan perlindungan hukum
dalam melaksanakan tugas keprofesionalan; dan
i.
memiliki organisasi profesi yang
mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas
keprofesionalan guru.
(2)
Pemberdayaan profesi guru atau
pemberdayaan profesi dosen diselenggarakan melalui pengembangan diri yang
dilakukan secara demokratis,
berkeadilan, tidak diskriminatif, dan berkelanjutan dengan menjunjung tinggi
hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, kemajemukan bangsa, dan
kode etik profesi.
·
Pasal 8
Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi,
sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk
mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Kualifikasi akademik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diperoleh melalui pendidikan tinggi program
sarjana atau program diploma empat.
Kompetensi guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan
kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.
·
Pasal 45
Dosen wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik,
sehat jasmani dan rohani, dan memenuhi kualifikasi lain yang dipersyaratkan
satuan pendidikan tinggi tempat bertugas, serta memiliki kemampuan untuk
mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
(1)
Kualifikasi akademik dosen sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 45 diperoleh melalui pendidikan tinggi program
pascasarjana yang terakreditasi sesuai dengan bidang keahlian.
(2)
Dosen memiliki kualifikasi akademik
minimum:
a.
lulusan program magister untuk program
diploma atau program sarjana; dan
b.
lulusan program doktor untuk program
pascasarjana.
(3)
Setiap orang yang memiliki keahlian
dengan prestasi luar biasa dapat diangkat menjadi dosen.
(4)
Ketentuan lain mengenai kualifikasi
akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dan keahlian dengan
prestasi luar biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan oleh
masing-masing senat akademik satuan pendidikan tinggi
·
Pasal 47
(1)
Sertifikat pendidik untuk dosen
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 diberikan setelah memenuhi syarat sebagai
berikut:
a.
memiliki pengalaman kerja sebagai
pendidik pada perguruan tinggi sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun
b.
memiliki jabatan akademik
sekurang-kurangnya asisten ahli; dan
c.
lulus sertifikasi yang dilakukan oleh perguruan tinggi
yang menyelenggarakan program pengadaan tenaga kependidikan pada perguruan
tinggi yang ditetapkan oleh Pemerintah.
(2)
Pemerintah menetapkan perguruan tinggi
yang terakreditasi untuk menyelenggarakan program pengadaan tenaga kependidikan
sesuai dengan kebutuhan.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai
sertifikat pendidik untuk dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penetapan
perguruan tinggi yang terakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
·
Pasal 48
(1)
Status dosen terdiri atas dosen tetap
dan dosen tidak tetap
(2)
Jenjang jabatan akademik dosen-tetap
terdiri atas asisten ahli, lektor, lektor kepala, dan profesor
(3)
Persyaratan untuk menduduki jabatan
akademik profesor harus memiliki kualifikasi akademik doktor.
(4)
Pengaturan kewenangan jenjang jabatan
akademik dan dosen tidak-tetap ditetapkan oleh setiap satuan pendidikan tinggi
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.[[4]]
[1] Baharuddin enrekang, landasan hukum
pendidikan nasional, (http://baharuddin-enrekang.blogspot.com/, accessed on September 28, 2013 21:14)
[2] Kang Pendi, Landasan Yuridis Pendidikan Nasional
Indonesia, (http://situsbaca.blogspot.com/2011/12/landasan-yuridis-pendidikan-nasional.html, accessed on December 10, 2013 12:01)
[3] Siraj raj, landasan yuridis penddikan Indonesia, (http://siraj-pendidikanuntuksemua.blogspot.com/, accessed
on September 28, 2013 21:03)
6 komentar:
ijin copas mba, artikelnya bagus :D
Terimakasih banyak, artikelnya sangat membantu.
Makaseeeh
Syukron, ini sangatt membantu
Syukron, ini sangatt membantu
Syukron, ini sangatt membantu
Posting Komentar